Undang-undang Dasar 1945
Merupakan dasar dari segala dasar hukum yang berlaku di Indonesia...
Penyusunan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari momentum persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Proses ini dimulai melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang. Dalam sidang BPUPKI, para tokoh bangsa merumuskan dasar negara dan rancangan konstitusi.
Setelah itu, rancangan tersebut disempurnakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI secara resmi menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Tokoh-tokoh penting seperti Soekarno dan Mohammad Hatta berperan besar dalam proses ini. UUD 1945 pada awalnya dirancang secara singkat dan fleksibel agar dapat segera digunakan sebagai dasar negara yang baru merdeka, dalam situasi yang masih penuh tantangan dan ketidakpastian.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan pada era reformasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada periode 1999–2002, ketika lembaga ini dipimpin oleh Amien Rais. Perubahan dilakukan dalam empat tahap amandemen, yaitu:
Salah satu perubahan nyata yang paling mendominasi dan mengubah wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, adalah adanya pemilihan langsung dalam pemilu (pemilihan umum), yang memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah tingkat I dan II (Gubernur, Bupati dan Walikota), dan pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD tk 1, dan DPRD tk2), serta pemilihan anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD).
Melalui proses panjang sejak 1945 hingga era reformasi, transformasi UUD 1945 yang telah dilakukan, menjadi sangat penting karena memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar fundamental negara, perubahan pada batang tubuh konstitusi telah menghasilkan sistem ketatanegaraan yang lebih seimbang, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mendorong partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Merupakan dasar dari segala dasar hukum yang berlaku di Indonesia...
Undang-undang disusun oleh Presiden (Pemerintah) dan ditetapkan oleh DPR...
Adalah peraturan yang disusun oleh Pemerintah (Presiden) untuk pengganti Undang-undang...
Peraturan Pemerintah disusun dan ditetapkan oleh Presiden...
Peraturan Presiden disusun dan ditetapkan oleh Presiden ...
Peraturan Daerah disusun dan ditetapkan oleh Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota...