Peraturan Presiden tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah dibuat untuk mengatur agar penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pihak terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah, mulai dari pendaftaran, pembinaan, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subiyanto, merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga pemerintah yang bertugas secara khusus menyelenggarakan urusan haji dan umrah di Indonesia. Perpres ini diterbitkan pada 8 September 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan pengelolaan haji dan umrah dipisahkan dari Kementerian Agama dan ditangani oleh kementerian baru yang berdedikasi penuh pada bidang tersebut.

Dalam Perpres ini, dijelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, memberikan pelayanan haji dan umrah, serta mengembangkan ekosistem ekonomi yang berkaitan dengan kedua ibadah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, tugas fungsi, serta mekanisme transisi tugas dari Kementerian Agama ke kementerian baru ini, yang bertujuan untuk memperkuat layanan kepada jamaah haji dan umrah secara nasional.


Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Undang-undang Dasar 1945

Merupakan dasar dari segala dasar hukum yang berlaku di Indonesia...

Undang-undang

Undang-undang disusun oleh Presiden (Pemerintah) dan ditetapkan oleh DPR...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Adalah peraturan yang disusun oleh Pemerintah (Presiden) untuk pengganti Undang-undang...

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah disusun dan ditetapkan oleh Presiden...

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden disusun dan ditetapkan oleh Presiden ...

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah disusun dan ditetapkan oleh Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota...