Undang-undang Dasar 1945
Merupakan dasar dari segala dasar hukum yang berlaku di Indonesia...
Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Seluruh kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta hubungan antara negara dan warga negara dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketersediaan informasi hukum yang akurat, terstruktur, dan mudah diakses menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun aparatur pemerintahan.
Sistem ini disusun untuk menghadirkan akses yang lebih mudah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui sistem ini, pengguna dapat menelusuri berbagai jenis regulasi secara terstruktur, memahami hubungan antar peraturan, serta memperoleh referensi hukum yang relevan dalam satu platform yang terintegrasi.
Secara yuridis, tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Hierarki ini menunjukkan adanya penjenjangan norma hukum, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip tersebut merupakan implementasi dari teori hierarki norma hukum (Stufenbau theory) yang menempatkan konstitusi sebagai dasar dari keseluruhan sistem hukum negara.
Selain jenis peraturan yang disebutkan dalam hierarki tersebut, terdapat pula berbagai peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara, kementerian, maupun lembaga lainnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Keberadaan peraturan-peraturan tersebut berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memastikan bahwa ketentuan hukum dapat dijalankan secara efektif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Melalui sistem ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai struktur dan substansi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akses informasi hukum yang terbuka dan mudah diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Merupakan dasar dari segala dasar hukum yang berlaku di Indonesia...
Undang-undang disusun oleh Presiden (Pemerintah) dan ditetapkan oleh DPR...
Adalah peraturan yang disusun oleh Pemerintah (Presiden) untuk pengganti Undang-undang...
Peraturan Pemerintah disusun dan ditetapkan oleh Presiden...
Peraturan Presiden disusun dan ditetapkan oleh Presiden ...
Peraturan Daerah disusun dan ditetapkan oleh Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota...